Kecurigaan awal muncul dari informasi sesama peserta UPA pada Desember 2025. IN disebut mengaku berasal dari Karanganyar dan memiliki suami Ketua DPC PERADI setempat. Namun, fakta internal justru menunjukkan hal sebaliknya.
"Yang kami tahu, istri Ketua DPC bukan IN. Setelah dicek, yang bersangkutan juga bukan warga Karanganyar, melainkan dari Blora dan berprofesi sebagai dosen,” bebernya.
Aduan resmi perkara ini telah teregister di Polresta Surakarta sejak 1 April 2026 dengan nomor STB/248/IV/2026/Reskrim. IN diduga melakukan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
