Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kretek Polres Bantul. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Polisi masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak kekerasan tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
