Sebanyak 349 Kursi Perangkat Desa di Sragen Kosong, Pelayanan Publik Terancam Tersendat

Joko Piroso
Perwakilan Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Sragen mengikuti audiensi bersama Komisi I DPRD Sragen, Selasa (2/6/2026).Foto:iNews/Joko P

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sragen sebenarnya dapat mulai menyiapkan regulasi baru sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, meski saat ini pemerintah pusat masih menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Ia menyebut sejumlah ahli hukum juga telah memberikan pandangan bahwa penyusunan rancangan perda baru dapat mulai dilakukan sambil menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Praja Sragen, Suroto, mengungkapkan kondisi di lapangan saat ini cukup memprihatinkan. Di sejumlah desa, posisi perangkat yang kosong mencapai tiga hingga lima jabatan sekaligus.

Akibatnya, perangkat desa yang masih aktif harus merangkap berbagai tugas pelayanan dan administrasi pemerintahan.

“Beban kerja teman-teman di desa sangat berat karena harus merangkap jabatan. Di sisi lain, kami tetap dituntut profesional dalam pelayanan maupun target pendapatan daerah seperti PBB. Banyak posisi penting seperti Bayan yang kosong sehingga pelayanan masyarakat terganggu,” kata Suroto.

Ia berharap proses pengisian maupun mutasi perangkat desa dapat segera dilakukan agar pelayanan publik di tingkat desa kembali optimal.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network