NGAWI, iNewsSragen.id — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan RI menggelar operasi gabungan terkait dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan KHDTK Diklathut UGM, Kecamatan Pitu, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dari dua lokasi berbeda untuk dimintai keterangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit excavator dan dua unit dump truck yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan hutan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka berasal dari lokasi pertama di Desa Pitu, dan dua lainnya dari Desa Dumplengan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas alat berat di kawasan KHDTK Diklathut UGM.
“Ditemukan aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Aswin.
Di lokasi pertama, Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang. Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Y-M yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan.
Dua orang lainnya yang diamankan di lokasi tersebut masih didalami keterlibatannya.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu unit excavator dan dua unit dump truck.
Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, Sekretaris Desa Ngeblak, Kabupaten Blora, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta J-M yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat.
Satu orang lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam dukungan operasional.
Aswin Bangun menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Penyidik sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat, pihak yang membiayai pekerjaan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini diarahkan untuk melihat keseluruhan rangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengoperasian alat berat, hingga pemanfaatan kawasan hutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan biasanya berlangsung secara bertahap.
“Penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dimulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, hingga kawasan diperlakukan seolah dapat dikuasai,” katanya.
Menurutnya, penindakan perlu dilakukan sejak awal, terlebih KHDTK Diklathut UGM memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengembangan pengelolaan hutan.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Pitu menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan disebut merupakan upaya memperbaiki akses jalan antar dusun.
Salah seorang warga, Sutejo, mengatakan pelebaran jalan tersebut dilakukan karena kebutuhan akses masyarakat.
“Bukan perluasan lahan tebu, tetapi karena keinginan warga memperbaiki jalan penghubung antar dusun agar lebih layak dilewati,” ujarnya.
Jalan yang sebelumnya berupa akses setapak tersebut kemudian dilebarkan hingga sekitar empat meter di kawasan KHDTK Diklathut UGM.
Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur. Sementara dua unit excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
