Namun, penyegelan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo hingga Selasa siang masih dipertahankan. Haris mengaku belum mengetahui alasan KPK belum membuka segel di kantor tersebut.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik karena hanya mendampingi proses penggeledahan sekira pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Meski belum ada keterangan resmi mengenai isi tiga koper yang dibawa keluar, Haris memastikan seluruh ruangan yang telah selesai diperiksa sudah dapat digunakan kembali, termasuk ruang Bupati.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Kantor Bupati, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Bupati, Dinas PUPR, Gedung Menara Wijaya, dan Kantor BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Plt Kepala Bagian Umum Trimulyo. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
