Operasi Pekat Candi 2026, Polres Sragen Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Sita 4.300 Obat Berbahaya

Joko Piroso
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2026.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPolres Sragen mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (obaya) selama Operasi Pekat Candi 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, polisi menyita 4.300 butir obat berbahaya, sabu-sabu, hingga 112 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kabupaten Sragen.

Operasi Pekat Candi 2026 digelar sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya penyalahgunaan narkotika, obat berbahaya, dan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Operasi ini difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya serta penindakan terhadap peredaran minuman keras. Hasil yang kami capai merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ujar Iptu Setya Permana saat konferensi pers di Hall Sibara Mapolres Sragen.

Kasus pertama diungkap pada 2 Juli 2026. Petugas menangkap seorang pria berinisial APN di sebuah rumah kos di Dukuh Gentong, Desa Kedawung, Kecamatan Sragen.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 4.300 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan. APN kini menjalani proses hukum dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dua hari kemudian, tepatnya 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah kos di Dukuh Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon. Polisi mengamankan dua orang berinisial EW dan DH dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

Kurang dari satu jam berselang, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial TW di lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Cantel Kulon. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,10 gram.

Ketiga tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, petugas juga mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal. Seorang penjual berinisial EY diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sragen Kulon.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 112 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Kawa-Kawa, Arak Bali, dan sejumlah minuman beralkohol lainnya. Perkara tersebut diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Mayoritas Pelaku Berusia Muda

Di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Sragen mencatat mayoritas pelaku yang diamankan masih berada pada kelompok usia remaja hingga dewasa muda.

Temuan tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena menunjukkan penyalahgunaan narkotika tidak lagi menyasar kelompok tertentu, tetapi telah merambah kalangan usia produktif, termasuk lingkungan pendidikan.

Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polres Sragen memperkuat upaya edukasi melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Selama Operasi Pekat Candi 2026, sosialisasi dilakukan secara masif di berbagai SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Sragen. Materi yang disampaikan meliputi bahaya narkotika, modus peredaran yang menyasar pelajar, konsekuensi hukum, hingga pentingnya keberanian menolak dan melaporkan penyalahgunaan narkoba.

Polres Sragen berharap langkah penegakan hukum yang dibarengi edukasi mampu memperkuat ketahanan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network