SRAGEN, iNewsSragen.id – Pemkab Sragen menyamakan pemahaman aturan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencegah polemik di sejumlah desa.
Seluruh camat dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan khusus terkait pelaksanaan pemilihan BPD. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun sosial di tingkat desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, mengatakan pengarahan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman mengenai aturan pelaksanaan pemilihan BPD.
Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan agar setiap tahapan, mulai dari proses di tingkat RT hingga penetapan anggota BPD terpilih, dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan regulasi.
"Kita kumpulkan para camat untuk menyamakan persepsi. Kita ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan BPD, mulai dari tingkat RT hingga penetapan, berjalan sesuai dengan timeline dan regulasi yang ada," ujar Hargiyanto.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut yakni mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Hargiyanto menegaskan, musyawarah tetap menjadi salah satu mekanisme yang diprioritaskan dalam proses pemilihan.
Menurutnya, pelaksanaan musyawarah tetap dapat dilakukan selama terdapat kesepakatan dan seluruh prosesnya didokumentasikan secara resmi melalui berita acara.
"Tidak ada larangan pelaksanaan saat hari libur, selama ada kesepakatan dan mufakat. Yang penting, semuanya harus dibuktikan dengan berita acara yang jelas sebagai bentuk transparansi," katanya.
Perhitungan Tahapan Mengacu Hari Kerja
Pemkab Sragen juga memberikan penekanan terkait penghitungan waktu dalam setiap tahapan pemilihan BPD. Penghitungan waktu disebut menggunakan hari kerja, bukan hari kalender.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan batas waktu setiap tahapan pemilihan di tingkat desa.
Berdasarkan perhitungan Pemkab Sragen, proses penetapan calon anggota BPD terpilih diproyeksikan dapat diselesaikan pada 11 Desember mendatang.
Selain persoalan jadwal dan mekanisme musyawarah, pengarahan juga membahas sejumlah isu yang muncul dalam proses pemilihan BPD, termasuk mengenai panitia pemilihan yang ikut mencalonkan diri serta persoalan hubungan kekerabatan.
Hargiyanto menyampaikan, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan Pemkab Sragen, kondisi tersebut tidak serta-merta dilarang. Namun, penyelenggara tetap dituntut menjaga etika, transparansi, dan profesionalitas selama menjalankan tahapan pemilihan.
Pemkab Sragen berharap penyamaan persepsi tersebut dapat mencegah perbedaan penafsiran aturan di lapangan. Dengan demikian, proses pemilihan anggota BPD di seluruh desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan kondusif.
Pemkab juga mendorong pemerintah kecamatan dan desa memastikan seluruh tahapan terdokumentasi dengan baik serta dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara tertib sekaligus menghasilkan anggota BPD yang dapat mewakili aspirasi masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
