Kepala Desa Banyurip selanjutnya menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sragen. Dua unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi dan berhasil menjinakkan kobaran api.
Polsek Sambungmacan bersama Tim Identifikasi/Inafis Polres Sragen juga mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas memeriksa sejumlah bagian rumah serta barang-barang yang terdampak kebakaran untuk mengetahui titik awal api dan penyebab kejadian.
Diduga Korsleting Listrik
Berdasarkan pemeriksaan awal, sumber api diduga berasal dari korsleting arus listrik di kamar korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran secara lebih pasti.
Dalam penanganan di lokasi, petugas juga mengamankan satu set set-top box beserta rangkaian kabel yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Tidak ada korban jiwa maupun laporan warga mengalami luka dalam kejadian tersebut. Namun, rumah beserta sejumlah barang di dalamnya mengalami kerusakan dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp50 juta.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambungmacan menyampaikan keprihatinan atas musibah yang dialami keluarga Sumarso.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
