Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/232/404.012/2020 yang ditandatangani Budi Sulistyono saat menjabat sebagai Bupati Ngawi.
Dengan dimulainya pemugaran, Pemkab Ngawi menargetkan bangunan Kepatihan tidak hanya kembali berfungsi, tetapi juga tetap mempertahankan nilai sejarah dan karakter arsitekturnya sebagai bagian dari warisan budaya daerah.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
