Selain pakaian dalam, polisi menyebut pelaku juga mengakui mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta. Polisi tidak menyampaikan rincian lebih jauh mengenai motif selain keterangan bahwa pelaku mengaku memiliki ketertarikan terhadap pakaian dalam lawan jenis.
Kapolsek kemudian mempertemukan pelaku dan ibunya dengan pihak korban. Pertemuan tersebut turut disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Setelah dilakukan pembicaraan, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh dan diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di tingkat masyarakat.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan keamanan rumah, termasuk memastikan akses masuk terkunci dan memanfaatkan kamera pengawas apabila diperlukan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
