Diduga Konsumsi Sabu Bersama
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua pria tersebut mengakui telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum petugas melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama,” terang Rita.
Kepada penyidik, keduanya juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S. Polisi kemudian menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram. Pembelian dilakukan secara patungan, masing-masing sebesar Rp350 ribu.
DNP disebut berperan melakukan pemesanan kepada S. Setelah barang diperoleh, keduanya kemudian mengonsumsi barang tersebut bersama-sama di kamar kos.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan,” jelas Rita.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
