Anak SMP Pelaku Penganiayaan di Sragen Divonis 2,5 Tahun, Tetap Boleh Sekolah hingga Lulus

Joko Piroso
Polisi mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian maut antarpelajar di SMPN 2 Sumberlawang Sragen.Foto: DOK iNews/ Joko P

Keluarga Korban Apresiasi Putusan

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Asri Purwanti, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Asri, perhatian keluarga korban selanjutnya diarahkan pada pemenuhan hak restitusi sebesar Rp76.015.770.

"Kami menerima putusan ini. Namun kami akan terus mendampingi keluarga korban hingga restitusi diterima. Jika tidak diselesaikan, kami siap menempuh jalur perdata," ujar Asri.

Ayah korban, Maryono, juga menyampaikan rasa lega atas putusan tersebut. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan diharapkan menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Dari awal kami mencari keadilan untuk anak kami. Dengan putusan ini, insyaallah kami sudah mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ucap Maryono.

Perkara tersebut kini memasuki tahap setelah putusan tingkat pertama. Penasihat hukum DTP menyatakan masih pikir-pikir, sehingga status putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network