Polisi Amankan Pisau dan Sejumlah Barang Bukti
Untuk mengungkap perkara tersebut, Tim URC Satreskrim bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar sekitar 4,2 sentimeter, gagang sekitar 13 sentimeter, dan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter.
Polisi juga mengamankan sarung pisau berbahan kulit berwarna cokelat serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan korban maupun terduga pelaku.
Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memastikan penyebab dan mekanisme kematian.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan hasil olah TKP, barang bukti, pemeriksaan medis serta hasil autopsi.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melengkapi pemeriksaan saksi, alat bukti dan hasil autopsi serta melakukan gelar perkara untuk membuat terang seluruh rangkaian peristiwa,” jelas AKP Catur.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses dengan sangkaan primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
