BLORA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Agus Sutrisno alias Agus Palon, tersangka dugaan tindak pidana penghinaan SARA. Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Selasa (15/9/2026).
Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejari Blora. Dalam perkara tersebut, Agus disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026 tertanggal 15 September 2026.
Agus ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kejari Blora menyebut penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya, perkara yang disangkakan memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Pertimbangan lainnya, Agus diketahui pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
Selain itu, Agus saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora dengan Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bla.
Kejari Blora memastikan penanganan perkara dugaan penghinaan SARA tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti lebih lanjut kelengkapan perkara sebelum mempersiapkan proses penuntutan sesuai kewenangannya.
Kejari Blora menyatakan seluruh proses mulai dari pelaksanaan Tahap II hingga penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Blora berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Agus masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Status tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian akan dilakukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
