Sriwedari Memanas, FOKSRI Gelar Panggung Seni dan Tolak Rencana Posko Ormas

Nanang SN
Pengurus dan anggota FOKSRI menggelar aksi budaya menolak rencana pendirian posko ormas di kawasan Sriwedari.Foto: iNews/ Nanang SN

FOKSRI menggelar panggung seni selama sepekan di Sriwedari, Solo, mulai Selasa (15/9/2026) sore.Foto: iNews/ Nanang SN

Di tengah polemik tersebut, Pemkot Surakarta melalui Disbudpar menerbitkan surat Nomor B/500.17.3.3/4187 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disbudpar Kota Surakarta Maretha Dinar Cahyono.

Surat tersebut menyatakan lahan Sriwedari merupakan aset pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 41, 40, 46, dan 26. Pemkot juga menegaskan kewenangannya memberikan izin kegiatan di kawasan tersebut.

Namun, status kepemilikan dan penguasaan lahan Sriwedari masih menjadi sengketa hukum.

Kelompok yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris sebelumnya disebut mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian. Mereka meminta agar tidak ada kegiatan di lahan yang mereka sebut berstatus quo.

Mereka merujuk sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa Sriwedari, di antaranya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/Pdt/2021/PT.Smg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2085.K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 514 PK/Pdt/2023.

Sengketa Sriwedari telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kawasan di Jalan Slamet Riyadi itu sebelumnya berkaitan dengan tanah Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam perkembangannya, Pemkot Surakarta mencatat dan menguasai sejumlah bidang tanah Sriwedari berdasarkan sertifikat hak pakai. Persoalan hukum kemudian berlanjut setelah pihak yang mengatasnamakan ahli waris RMT Wiryodiningrat mengajukan gugatan terkait tanah tersebut.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network