SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyetorkan Rp590,966 juta ke kas negara dari eksekusi barang bukti kasus korupsi Perumda Percada periode 2018-2023.
Kejari Sukoharjo menyelesaikan eksekusi uang pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi penyalahgunaan keuangan dan pengelolaan usaha Perusahaan Umum Daerah Percetakan dan Penerbitan (Perumda Percada) Kabupaten Sukoharjo.
Total uang Rp590.966.000 disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI. Dana tersebut berasal dari empat barang bukti yang dirampas dari terpidana Hari Prasetiyo (HP) untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Kepala Kejari Sukoharjo Retno Setyowati mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Sukoharjo Nomor Print-205/M.3.22/Ft.1/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Pelaksanaan eksekusi juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 79/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG tertanggal 11 Agustus 2026 terhadap terpidana HP.
“Berdasarkan amar putusan pada poin ketujuh, majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam perkara dimaksud dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas diri terpidana,” kata Retno saat eksekusi penyerahan uang di Kantor Kejari Sukoharjo, Rabu (16/9/2026).
Empat barang bukti (BB) yang disetorkan terdiri atas BB 96 senilai Rp241.226.000, BB 97 Rp199.625.000, BB 98 Rp25 juta, dan BB 99 Rp125.075.000.
Eksekusi uang tersebut melengkapi pelaksanaan putusan terhadap HP, yang sebelumnya telah dibawa ke Rutan Kelas I Surakarta untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun.
Selain pidana badan, HP yang merupakan ASN di lingkungan Disdikbud Sukoharjo juga dijatuhi denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan telah ditandatangani oleh terpidana, Jaksa Penuntut Umum, dan Kepala Rutan Kelas I Surakarta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) periode 2018–2023 di lingkungan Perumda Percada Sukoharjo. HP merupakan terdakwa kedua dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut sebelumnya juga menjerat mantan Direktur Utama Perumda Percada, Maryono alias Manyul (Myn). Namun, Maryono meninggal dunia pada 13 Juni 2026 saat proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang masih berlangsung.
Dalam perkara tersebut, penggunaan anggaran SBA diduga dilakukan melalui kerja sama fiktif. Kasus itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
