Etar kemudian menyampaikan sejumlah peristiwa yang menurutnya menjadi catatan sejarah dalam perjalanan PSHT dan perlu diingat serta diklarifikasi secara objektif.
Beberapa peristiwa yang disebut Etar antara lain dugaan penghadangan pemakaman Mas Tarmadji pada 20 Oktober 2015, penyegelan Padepokan pada 29 Oktober 2015, serta persoalan pengalihan hak merek pada 15 Mei 2018.
Ia juga menyebut dugaan penyerangan sekitar pukul 03.00 WIB pada 10 Agustus 2018 dan peristiwa yang disebutnya berkaitan dengan rombongan manten pada 20 Maret 2019.
Selain itu, Etar menyinggung peristiwa pada 22 September 2026 yang menurut versinya berkaitan dengan kedatangan rombongan dan dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan.
Etar menegaskan, daftar tersebut merupakan catatan menurut versinya yang perlu dilihat secara objektif. Ia meminta setiap peristiwa dikaji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, proses hukum, serta fakta yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, catatan masa lalu tidak seharusnya kembali menjadi pemicu konflik baru di antara warga PSHT maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Etar berharap pemerintah melalui kementerian yang memiliki kewenangan dapat melakukan evaluasi administratif terhadap badan hukum organisasi apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara objektif, berdasarkan hukum dan dokumen yang sah. Jika terdapat persoalan mengenai badan hukum, silakan dievaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Etar.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
