JEPARA, iNewsSragen.id - Mantan pegawai (mantri) bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S, terancam hukuman penjara 20 tahun. Itu lantaran S korupsi uang angsuran nasabah dan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp650 juta lebih. Selain itu kredit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan kasus ini terungkap atas laporan para nasabah yang merasa dirugikan. Awal mulanya, nasabah yang telah melunasi pinjaman tidak dapat mengambil jaminan, kemudian melapor pada Kejaksaan Negeri Jepara.
“Kasus ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dan tersangka S ini sudah diberhentikan sejak tahun 2024,” ujar Agung kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis, 24 September 2026.
Agung menguraikan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat diuraikan bahwa jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp703.288.748. Uang sebesar itu bersumber dari pinjaman yang tidak sesuai ketentuan nasabah sebesar Rp50 juta. Serta pengemplangan angsuran dan pelunasan pinjaman sebesar Rp653.288.748.
“Jadi modus yang digunakan tersangka itu. Angsuran nasabah dan pelunasan pinjaman yang tidak dibayarkan. Tersangka ini datang ke rumah-rumah nasabah, uang angsuran dititipkan dan pinjaman tidak sesuai ketentuan,” kata Agung.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
