Kepada petugas, tersangka S mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Lebih lanjut Agung menyampaikan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dapat menyeret keterlibatan pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan. Selain itu, jumlah korban juga sangat mungkin bisa bertambah. Saat ini tercatat ada 28 korban.
“Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korbannya ada 28 orang, juga mungkin bisa bertambah,” ungkap Agung.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, menambahkan atas perbuatan yang telah merugikan negara hingga ratusan juta itu, tersangka S disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 8 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” tandas Zaim.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
