Menurutnya, komunikasi dapat dilakukan tanpa harus mengerahkan massa.
“Saya yakin Saudara T pasti memiliki nomor telepon Mas Issubijantoro, mengetahui nomor telepon Kangmas Moerjoko. Kenapa harus melalui demo? Kenapa tidak berani datang atau berkomunikasi?” tegasnya.
Widjang menilai pengerahan massa, teriakan, dan konfrontasi dengan aparat justru berpotensi menjauhkan penyelesaian dari semangat persaudaraan.
Terkait perbedaan pandangan mengenai legalitas organisasi, Widjang menilai persoalan tersebut semestinya ditempatkan sebagai persoalan hukum.
Ia menekankan perbedaan mengenai badan hukum maupun dokumen organisasi tidak seharusnya berkembang menjadi konflik terbuka yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sangat disayangkan apa yang Anda lakukan membawa citra buruk bagi organisasi SH Terate di mata aparat penegak hukum dan pemerintah kota. Yang paling bertentangan adalah ketika tindakan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat di Madiun, khususnya Nambangan Kidul,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
