Sementara itu, kepolisian menyatakan isu lain yang beredar di luar proses resmi, termasuk mengenai klausul kontrak kerja maupun dugaan pemotongan honor guru pendamping, tidak menjadi materi yang dibahas dalam mediasi.
Menurut kepolisian, proses mediasi hanya berfokus pada perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang sedang ditangani.
Meski mediasi di tingkat kepolisian telah berakhir tanpa kesepakatan, peluang penyelesaian secara damai di kemudian hari masih terbuka apabila para pihak mencapai kesepakatan melalui mekanisme yang sesuai.
Namun, selama belum terdapat kesepakatan resmi yang mengakhiri perkara, Polres Sragen memastikan proses pendalaman terhadap dugaan perkara tersebut tetap berjalan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
