Ia menegaskan, rencana Raperda tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pendidik tanpa mengesampingkan hak peserta didik maupun mekanisme penyelesaian persoalan pendidikan.
Dalam proses penyusunan Raperda, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen telah berkoordinasi dengan akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah.
Raperda tersebut juga dirancang dengan memasukkan muatan kearifan lokal Kabupaten Sragen agar aturan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi dan persoalan pendidikan di daerah.
Setelah Naskah Akademik selesai, DPRD Sragen berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan guru serta berbagai pemangku kepentingan bidang pendidikan.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menjaring masukan dari para pendidik dan pihak terkait sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
