Sugiyamto mengatakan pihaknya mendorong agar proses penyusunan Raperda tersebut dapat berjalan lebih cepat.
Targetnya, Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan dibahas untuk penerapan pada 2027.
Menurutnya, perlindungan terhadap pendidik diperlukan agar guru memiliki kepastian dalam menjalankan tugas, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif.
Namun, pembentukan aturan tersebut nantinya tetap membutuhkan pembahasan bersama serta masukan dari berbagai pihak, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
