Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Honda Beat hitam tahun 2022 milik korban yang diduga dibawa oleh SRN.
SRN diketahui bekerja sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Polisi masih memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Zaenudin mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama mereka yang mengaku memiliki identitas atau kewenangan tertentu.
“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap identitas atau pengakuan seseorang. Pastikan kendaraan juga selalu diamankan dengan baik,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
