Motor Mahasiswi Asal Sragen Raib di Kos Cemani, 2 Terduga Pencuri Diringkus Polsek Grogol

Nanang SN
Kapolsek Grogol AKP Joko Purwadi menunjukkan barang bukti motor hasil penangkapan dua tersangka pencuri.Foto: iNews/ Nanang SN

Menurut Joko, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali mencuri sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan data sementara, keduanya belum tercatat sebagai residivis.

“Kalau dari keterangan tersangka, memang mereka spesialis sepeda motor. Namun, kendaraannya tidak pilih-pilih, se-dapatnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Joko mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan sepeda motor, terutama kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun tempat kos.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Grogol, untuk meningkatkan pengamanan sepeda motor yang terparkir, baik di halaman maupun di rumah. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di sekitar tempat tinggal,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network