Korban juga diduga dibawa ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan membayar denda sampah. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bantul. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.
Polisi Sita Pedang sebagai Barang Bukti
Rita mengatakan, penangkapan FPPA dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban, memeriksa keterangan saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan kartu identitas milik korban, serta sebilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi masih mencari barang bukti lain yang dilaporkan hilang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
