Diduga Peras Korban dengan Dalih Denda Sampah, Pria Ditangkap di Pantai Glagah

Trisna Purwoko
Polisi mengamankan pria berinisial FPPA yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di Sewon, Bantul., Kamis (15/10/2026).

Korban juga diduga dibawa ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan membayar denda sampah. Setelah itu, salah seorang terduga pelaku mengantarkan korban pulang.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Bantul. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.

Polisi Sita Pedang sebagai Barang Bukti

Rita mengatakan, penangkapan FPPA dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan korban, memeriksa keterangan saksi, dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler dan kartu identitas milik korban, serta sebilah pedang bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi masih mencari barang bukti lain yang dilaporkan hilang.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network