Polisi Amankan 3 Excavator dari Tambang Diduga Ilegal di Tawangsari Sukoharjo

Nanang SN
Tiga alat berat diamankan Polres Sukoharjo dari ungkap kasus dugaan penambangan galian C illegal.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Tiga alat berat, uang tunai Rp650 ribu, dan buku pencatatan diamankan polisi dari lokasi tambang diduga ilegal di Tawangsari, Sukoharjo.

Barang bukti tersebut dibawa Satreskrim Polres Sukoharjo saat mengungkap dugaan penambangan galian C tanpa izin di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Minggu (11/10/2026).

Tiga alat berat yang diamankan terdiri atas breaker excavator Hyundai berwarna kuning, breaker excavator Doosan DX225LC berwarna oranye, serta excavator Komatsu PC 200 berwarna kuning. Polisi menduga alat-alat tersebut digunakan untuk menambang tanah urug, pasir batu, dan batu yang dijual kepada pembeli menggunakan truk.

Selain alat berat, penyidik juga menyita uang tunai Rp650 ribu yang disebut sebagai keuntungan penjualan material serta satu buku pencatatan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

Berdasarkan penyelidikan awal, penambangan diduga sudah berlangsung sejak awal Oktober 2026. Pada hari pengungkapan, penjualan material disebut mencapai 34 rit truk sejak pagi hingga sore.

Polisi turut mengamankan seorang pria warga Sukoharjo berinisial WYN (65) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas penambangan tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, kepolisian akan menindak dugaan pelanggaran pertambangan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan hasil penyidikan.

“Setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Andika, Minggu (18/10/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin serta mengajak warga melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, penegakan hukum juga bertujuan mencegah pelanggaran serupa dan mendorong kepatuhan terhadap aturan serta kepedulian terhadap lingkungan.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait, legalitas kegiatan penambangan, serta transaksi penjualan material untuk melengkapi proses hukum.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network