Polres Sragen Ungkap 7 Kasus Narkoba, 11 Tersangka dan Ribuan Butir Obat Disita

Joko Piroso
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan pengungkapan tujuh kasus dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (21/10/2026).Foto: iNews/ Joko P

Barang bukti obat-obatan terdiri atas 1.143 butir trihexyphenidyl, 151 butir tramadol, dan 56 butir dextra. Polisi juga menyita psikotropika berupa 38 butir Merlopam, 28 butir Atarax, 24 butir alprazolam, dan tujuh butir Euphored.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan:

Kasus Sabu dan Ganja: Diijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasus Tembakau Sintetis: Diijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus Obat Keras: Diijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus Psikotropika: Diijerat Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network