Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Sragen, 24 Adegan Ungkap Kronologi Penyerangan Sadimin

Joko Piroso
Penyidik Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Sadimin di Desa Masaran, Rabu (21/10/2026).Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Satreskrim Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Sadimin (68), warga Desa Masaran, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Rekonstruksi berlangsung di Dukuh Masaran, Desa Masaran. Adegan yang diperagakan dimulai saat tersangka Satriawan berada di rumah, melihat korban melintas, hingga dugaan penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka diperagakan mengambil pisau dari kamar, lalu mengejar korban yang sedang berjalan kaki di Jalan Jambu. Korban kemudian diserang dari belakang hingga terjatuh. Adegan berikutnya memperlihatkan penyerangan lanjutan ketika korban berada di jalan.

Penyidik juga memperagakan keberadaan saksi yang disebut melihat kejadian dari jarak sekitar 40 meter, serta tindakan tersangka setelah meninggalkan korban dan kembali ke rumah.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, dugaan pembunuhan itu dipicu perselisihan mengenai aliran air irigasi sawah sehari sebelum kejadian. Peristiwa penyerangan disebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban melintas di depan rumah tersangka.

Polisi menduga perselisihan tersebut menimbulkan sakit hati pada tersangka. Namun, motif dan rangkaian peristiwa tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Rekonstruksi dihadiri penyidik Satreskrim dan Satintelkam Polres Sragen, personel Polsek Masaran, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sragen, penasihat hukum tersangka, serta personel TNI Koramil Masaran.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pisau dengan panjang bilah 19,5 sentimeter, sarung pisau berbahan kulit, kaus hitam, dan celana pendek hitam.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi dan mencocokkan keterangan yang diperoleh penyidik dengan adegan yang diperagakan.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) sebagai dakwaan primair, Pasal 468 ayat (2) sebagai subsidair, dan Pasal 466 ayat (3) sebagai lebih subsidair dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menyatakan rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Selanjutnya, hasil kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network