Sriyanto mengatakan, percepatan penyusunan Perbup menjadi salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Kerja PCNU Sragen. Rekomendasi tersebut rencananya disampaikan kepada Bupati Sragen.
“Kami akan segera menghadap Bupati agar Perbup ini segera disahkan. Manfaatnya sangat besar, sehingga madrasah diniyah maupun pesantren memiliki cantolan hukum yang kuat, baik dari sisi penganggaran, perencanaan, maupun eksekusi program ke depan,” ujarnya.
PCNU Sragen berharap aturan teknis tersebut dapat memperjelas pelaksanaan kebijakan daerah terkait pesantren dan madrasah diniyah. Penerbitannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui rangkaian peringatan HSN, PCNU dan badan otonom NU di Sragen berharap kegiatan keagamaan dapat berjalan beriringan dengan pelayanan sosial serta penguatan dukungan kebijakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
