SRAGEN.iNewsSragen.id – Polsek Sidoharjo, Sragen, Jawa Tengah, menangkap seorang yang dilaporkan melakukan penipuan, Kamis (28/7/2022). Warga ini mengaku bisa menggandakan uang goib dalam jumlah besar dengan syarat membayar mahar puluhan juta rupiah.
Pelaku, Kas (49) warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ditangkap usai kedapatan menipu korban senilai Rp 8 juta dengan iming-iming uang bisa berlipat hingga Rp 450 juta.
Pelaku mengaku sudah beraksi setidaknya lima kali di beberapa lokasi di Sragen dengan kerugian total hingga puluhan juta rupiah. Namun saat beraksi yang terakhir, korban kena batunya dan ditangkap polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan berupa penggandaan uang ini berawal saat polisi menerima laporan dari Warsini (43) warga Dukuh Cabean, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming uang yang disetornya bisa berlipat ganda.
Editor : Joko Piroso