Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jogging Subuh Berujung Maut, Petani 65 Tahun di Sragen Tewas Ditikam Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Dukun Penggandaan Uang Gaib di Sragen Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:41 WIB
  • author Joko Piroso
Dukun Penggandaan Uang Gaib di Sragen Ditangkap Polisi
Dukun Pengganda Uang Goib Ditangkap Polisi. (Foto: INewsSragen.id/Joko Piroso)

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen,” ujarnya.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut