JAKARTA, iNewsSragen.id- 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, baik secara perorangan, karyawan perusahaan swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI-Polri.
Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber:
1.Kecelakaan kerja
Editor : Joko Piroso