get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini di Grobogan, Menyetir Sambil Mabuk Mobil Hantam Trotoar dan Tiang Telepon

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:11 WIB
header img
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id- 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Saat ini, mayoritas masyarakat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, baik secara perorangan, karyawan perusahaan swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI-Polri.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang dirangkum dari berbagai sumber:

1.Kecelakaan kerja

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut