get app
inews
Aa Text
Read Next : 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024, Ini Daftarnya!

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:11 WIB
header img
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok MPI)

Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain. Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan korban kecelakaan ganda yang telah dijamin Jasa Raharja.

Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp. 20 juta.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut