get app
inews
Aa Text
Read Next : 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024, Ini Daftarnya!

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:11 WIB
header img
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok MPI)

Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp. 20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Di luar empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka bisa dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, perlu surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.

Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut