Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp. 20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Di luar empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka bisa dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, perlu surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.
Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan.
Editor : Joko Piroso