SRAGEN, iNewsSragen.id- Konsorsium 303 belakangan viral sering didengar dan ramai diperbincangkan warganet, lalu apa itu sebenarnya konsorsium 303?
Istilah konsorsium 303 kerap terdengar setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Perkembangan isu ditengah masyarakat pun semakin berkembang seiring semakin terang benderangnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo hingga menyeret personel polisi lainnya.
'Apa Itu Konsorsium 303?'
Konsorsium 303 menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti “himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian”.
Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online, yang juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian.
Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah “pemain” untuk mengenali situs penawaran judi tersebut.
Untuk itu, konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang. 'Pasal 303 KUHP'
Setelah mengetahui apa itu konsorsium 303, bagaimana dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait dengan perjudian?
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada beberapa pasal dalam KUHP yang memuat tentang perjudian, yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP.
Secara spesifik, hukum perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.
Editor : Joko Piroso