get app
inews
Aa Read Next : Hukuman Mati, Eksekusi Diberi Tahu 3 Hari Sebelumnya

Detik-Detik Divonis Hukuman Mati, Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Senin, 13 Februari 2023 | 16:10 WIB
header img
Terdakwa Ferdy Sambo. foto: dok MPI

JAKARTA,iNewsSragen.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati, Senin (13/2/2023).

Detik-detik saat mendengar putusan hakim, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca sambil menahan napas berat.

Perlu diketahui vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut