get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Pria Berdomisili di Sukoharjo Diduga Ditangkap Tim Densus 88

IRT Ditangkap Polisi Gegara Simpan 8 Kg Ganja di Rumahnya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:04 WIB
header img
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SDH (42), warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, karena terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. (Foto: istimewa)

TAPTENG, iNewsSragen.id - Aparat Kepolisian terpaksa harus menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SDH (42), warga Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah karena terlibat tindak pidana Narkotika jenis ganja, Senin (15/8/2022). Dari kediamannya, Polisi berhasil menyita 8 kg lebih ganja.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP H. Gurning mengatakan, IRT tersebut diamankan berdasarkan keterangan seorang pengedar narkoba berinisial AYP alias C (30) yang sebelumnya berhasil ditangkap. Pengedar itu menyebutkan narkotika jenis ganja dia peroleh dari seorang bandar berinisal ST yang merupakan suami dari tersangka SDH.

"Polisi pun bergerak ke kediaman IST. Di sana, polisi bertemu dengan tersangka SDH istri dari ST," ucap Gurning, Selasa (30/8).

Saat di lokasi, SDH awalnya mengelabui petugas dengan mengatakan rumah itu bukan kediamannya. "Namun anak dari SDH mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar SDH mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau, lalu personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari SDH dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan," kata Gurning.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas pun menemukan berbagai barang bukti narkoba di dalam lemari pakaian kayu warna coklat berupa tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat. Tas ransel warna hitam yang berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.

Kemudian 2 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 buah plastik assoy warna hijau yang berisikan narkotika jenis biji ganja.

"Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 gram dan disita sebagai barang bukti," ucap Gurning.

Kepada Polisi, SDH membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada di dalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain dia dan suaminya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut