get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Edarkan Cairan Pembuat Tembakau Gorila, Warga Gatak Dibekuk Polisi 

Bawa Sabu 29,92 Gram, Seorang Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi di Depan Masjid

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:25 WIB
header img
Tangan diborgol, IW diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Seorang pria berinisial IW (31), ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo di wilayah Desa Mayang, Kecamatan Gatak. Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Masjid Wisanggeni pada, Sabtu (16/3/2024) kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 29,92 gram dan 1 butir pil Inex. Barang haram itu diduga akan diedarkan kepada pemesannya.

Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa tersangka IW saat diamankan kedapatan membawa 2 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus lakban warna hitam.

"Barang bukti narkoba itu diletakkan di dashboard motor depan kiri. Selain itu juga ditemukan 5 paket diduga narkoba jenis sabu didalam tas selempang tersangka," kata Warsino, Selasa (19/3/2024).

Oleh petugas kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan milik IW di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Disana ditemukan 2 paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat kos IW yang kedua dan ditemukan 4 paket sabu serta 1 paket sisa pakai.

“Dalam pengakuannya, IW mendapat perintah mengedarkan narkoba tersebut dari CRL, saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Dimana IW mendapat iming-iming upah dari CRL sebesar Rp500 ribu tiap 5 gram dan gratis mengkonsumsi narkoba,” imbuh Warsino.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut