Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Sabu 29,92 Gram, Seorang Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi di Depan Masjid

Selasa, 19 Maret 2024 | 18:25 WIB
  • author Nanang SN
Bawa Sabu 29,92 Gram, Seorang Pria di Sukoharjo Ditangkap Polisi di Depan Masjid
Tangan diborgol, IW diperiksa petugas Sat Narkoba Polres Sukoharjo setelah tertangkap membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, IW yang merupakan residivis tindak pidana percabulan anak dibawah umur pada tahun 2017 dengan vonis 6 tahun penjara itu, kali ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut