get app
inews
Aa Text
Read Next : Kotak Kosong Menggema, Ini Alasan Bawaslu Sukoharjo Tolak Gugatan Tuntas

Tilep Uang Hibah Rp1,1 Miliar Buat Dugem, Pegawai Bawaslu Kota Depok Dipecat

Selasa, 06 September 2022 | 16:57 WIB
header img
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memecat kepala sekretariat Bawaslu di Kota Depok yang diduga menyalahgunakan uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020. Pegawai tersebut diduga menghabiskan uang Rp1,1 miliar untuk dugem.

 

"Kasek Depok sudah diberhentikan Sekjen Bawaslu (Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro)," ujar anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan adanya dana Hibah Bawaslu Kota Depok Pemilu dari Pemerintah Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar yang disalahgunakan. Dari penelusurannya, Kejari Kota Depok menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun demikian, Herwyn enggan menjelaskan secara rinci soal penggunaan uang tersebut. Dirinya meminta agar hal itu ditanyakan ke Kejari Kota Depok.

"Mohon maaf, untuk penyalahgunaan uang sudah masuk ranah penegakan hukum. Untuk lebih jelasnya. Mohon konfirmasi ke penegak hukum," tuturnya.

Yang pasti kata Herwyn, pegawai Bawaslu Kota Depok tersebut telah diberhentikan.

"Info dari Sekjen Bawaslu, Kasek Depok telah diberhentikan," katanya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut