BHILAWARA, iNewsSragen.id - Hati siapa yang tidak hancur melihat kisah pilu seorang wanita diperkosa tetangga jelang pernikahan terjadi di Bhilwara, Rajasthan, India. Mirisnya mertua korban memaksanya untuk tes keperawanan.
Peristiwa pilu ini menimpa gadis muda berusia 24 tahun. Korban yang tak lolos tes keperawanan yang diadakan Panchayat (pemangku adat) pun dipukuli calon mertuanya.
Nahasnya, mertuanya juga menyuruh Panchayat meminta keluarganya membayar Rs10 lakh atau sekitar Rp186 juta. Pengantin, yang namanya tidak disebutkan, akhirnya melaporkan mertuanya kepada polisi pada Sabtu lalu.
Dalam Laporan Informasi Pertama (FIR) di kantor polisi, dia menuduh terlapor memaksanya untuk menjalani tes keperawanan pada hari pertama pernikahannya pada 11 Mei 2022, di Bhilwara.
Dalam FIR, dia menuduh sang suami dan keluarga suami menyerangnya setelah dia gagal dalam tes keperawanan.
Mereka mengadakan Khap Panchayat (forum pemangku adat) di sebuah kuil lokal pada tanggal 31 Mei yang meminta keluarganya untuk membayar Rs10 lakh.
Polisi mengatakan wanita itu mengatakan kepada mertuanya bahwa dia telah diperkosa oleh seorang tetangga beberapa sebelum pernikahannya. Bahkan kasus pemerkosaan itu sudah diajukan di kantor polisi Subhash Nagar.
Petugas kantor polisi, Aayub Khan, mengatakan telah menyelidiki masalah tersebut setelah ramai diberitakan media lokal dan sebuah kasus diajukan terhadap mertuanya pada hari Sabtu. Wakil Inspektur Mandal, Surendra Kumar, mengatakan wanita itu adalah korban Kukadi Pratha (ritual purifikasi), yang lazim di kalangan anggota komunitas setempat.
"Ini adalah kejahatan sosial yang dikenal sebagai Kukadi Pratha di Rajasthan," katanya.
"Laporan faktual telah diserahkan dan sebuah kasus terdaftar dalam masalah ini," ujarnya, seperti dikutip Indian Express, Selasa (6/9/2022).
Dalam sebuah video, korban mengatakan, “Saya gagal dalam ritual yang dilakukan pada sore hari. Setelah itu, diskusi terjadi hingga larut malam. Saya tidak mengatakan apa-apa karena takut. Kemudian saya dipukuli oleh suami dan mertua saya.”
Dia mengaku sudah memberi tahu mertuanya tentang insiden pemerkosaan yang dia alami sebelum pernikahan. Polisi mengatakan terlapor akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Pidana India Pasal 498A (mahar), 384 (pemerasan), 509 (menghina kesopanan wanita) dan 120B (konspirasi kriminal).
Editor : Joko Piroso