KLATEN, iNewsSragen.id - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti sebuah mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi.
Dua tersangka yang diamankan GAP warga Juwiring, Klaten dan WAP warga Mojayan, Klaten Tengah.
“Kedua tersangka ini melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Selasa (6/9/2022).
Modus yang dilakukan dengan membeli solar ke sejumlah SPBU menggunakan mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi. BBM itu kemudian dipindah ke jerigen yang ada di dalam mobil. Selanjutnya BBM ini dijual tersangka kepada pembeli.
Selain mengamankan mobil tersebut, polisi juga mengamankan 16 jeriken solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Polisi juga melakukan penggeledahan di gudang di wilayah Bareng Klaten yang dipakai untuk menimbun.
“Aksi ini sudah dilakukan selama dua bulan,” katanya.
Tersangka WAP mengaku melakukan ini karena motif ekonomi. Solar itu dibeli dengan harga Rp 5.100 dan dijual diharga Rp 6.000 per liter. Setiap liternya dia mendapatkan keuntungan antara Rp 700 sampai dengan Rp 800.
“Keuntungan per hari tidak sampai Rp 2 juta, paling Rp 700.000,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagai mana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Joko Piroso