Barang Bukti 8 (delapan) buah jirigen ukuran 30 liter (6 jirigen berisi solar bersubsidi dan 2 jirigen masih Kosong. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso
“Untuk setiap jerigennya, operator di SPBU mendapatkan komisi senilai Rp5.000/orang. Atas dasar tersebut, tersangka D alias Erte itu diduga kuat melakukan tindak pidana dengan melanggar aturan di UU tentang BBM bersubsidi. Ancamannya, bisa sampai 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelas Ari.
Saat ini, D dan barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dipakai untuk menjerat berupa Pasal 55 UU No. 22/2001 dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ari.
Editor : Joko Piroso