Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Berganti Pimpinan, AKBP Inggal Widya Perdana Nahkodai Polres Blora
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Bermain BBM Bersubsidi Jenis Solar, Warga Sragen Ditangkap Polisi

Rabu, 07 September 2022 | 21:38 WIB
  • author Joko Piroso
Gegara Bermain BBM Bersubsidi Jenis Solar, Warga Sragen Ditangkap Polisi
barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen.Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

Barang Bukti 8 (delapan) buah jirigen ukuran 30 liter (6 jirigen berisi solar bersubsidi dan 2 jirigen masih Kosong. Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso

“Untuk setiap jerigennya, operator di SPBU mendapatkan komisi senilai Rp5.000/orang. Atas dasar tersebut, tersangka D alias Erte itu diduga kuat melakukan tindak pidana dengan melanggar aturan di UU tentang BBM bersubsidi. Ancamannya, bisa sampai 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” jelas Ari.

Saat ini, D dan barang bukti berupa mobil Suzuki APV berpelat nomor AD 9043 QN sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipakai untuk menjerat berupa Pasal 55 UU No. 22/2001 dan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ari.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut