PONOROGO, iNews.id – Kasus tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Albar Mahdi asal Palembang. Meski sudah lebih dari dua pekan, Polisi belum juga menetapkan tersangka.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono dalam melakukan penetapan tersangka, polisi harus menggunakan legal standing yang sah dan pro justitia, jadi tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
“Kami harus menggunakan tahapan yang sudah ada diakui oleh KUHAP dan harus terpenuhi secara formil dan materiil,” jelasnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini Polres Ponorogo telah memeriksa 16 saksi, mulai dari 2 santri yang juga menjadi korban, lalu dokter, petugas pemulasaraan, pengasuh, dan ibu orang tua dari Albar Mahdi.
"Sampai saat ini sudah 16 dan on progress, masih akan bertambah," lanjutnya.
Editor : Joko Piroso