get app
inews
Aa Read Next : Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang Terbongkar, Ini Faktanya!

Hari Ini, Ferdy Sambo Akan Dipersiksa dengan Alat Lie Detector

Kamis, 08 September 2022 | 12:34 WIB
header img
Irjen Ferdy Sambo akan segera jalani pemeriksaan dengan alat Lie Detector (foto : tangkapann layar)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Hari ini Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kejujuran dan kebohongan. Kamis (8/9/2022).

Tersangka pembunuhan dan penembakan Brigadir J itu akan jalani pemeriksaaan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap tersangka dengan alat lie detector itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan.

"Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," tandas Andi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri telah memastikan dalam kasus itu, tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Nama terakhir juga disebut sebagai pembuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Guna memperkuat skenarionya Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut