BOGOR, iNewsSragen.id - Seorang pemuda berinisial RAP (24) harus berurusan dengan polisi karena menanam ganja di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ganja itu ditanam dalam sebuah pot kecil di balkon rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan tersangka RAP awalnya membeli paketan ganja dari media sosial. Selanjutnya biji ganja itu dipisahkan dari daunnya untuk ditanam.
"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara online melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganjanya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham, Kamis (15/9/2022).
Biji ganja ditanam di pot besar terlebih dahulu. Setelah tumbuh, tersangka memindahkan ke pot yang lebih kecil dan diletakkan di atas balkon.
"Belum pernah panen, menanamnya baru satu bulan ke belakang," ujar Ilham.
Ilham mengungkapkan, RAP mengakui ganja tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijual. Motivasinya karena untuk lebih menghemat pembelian ganja.
"Jadi dengan motivasi, bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam. Ketika tumbuh, dia bisa pakai," kata Ilham.
Editor : Joko Piroso