get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus Diungkap Polisi

Bejat, Oknum Guru SD Jual Anak 12 Tahun untuk Layani Pria Hidung Belang

Selasa, 20 September 2022 | 14:23 WIB
header img
seorang guru olah raga Sekolah Dasar (SD) di Rejang Lebong, Bengkulu. Foto: Endro Dwirawan

SA sebagai muncikari dan TA sebagai pengguna jasa prostitusi anak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut