Para petani mendesak upaya dari investor untuk menghentikan langkah membujuk warga. Dia menilai langkah yang ditempuh tidak jauh beda dengan investor sebelumnya 2 tahun lalu. Karena menurutnya yang datang ke warga tidak lebih dari makelar tanah.
Sunarto menegaskan membuat posko ini juga merupakan hak dari para petani. Langkah ini dilakukan untuk saling melindungi jika ada upaya intimidasi dari pihak yang berkepentingan. Saat ini pihaknya mengklaim sudah mendapatkan dukungan 89 petani lewat pengumpulan KTP. ”kemudian ada yang belum setor, jadi totalnya sekitar 95 petani yang enggan melepas sawahnya,” ujarnya.
Sementara itu di sekitar lokasi tersebut juga sudah ada Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun beberapa tahun lalu dengan menggunakan dana Desa (DD). Pihaknya menerangkan tidak ada sertifikat pada JUT tersebut. Artinya jalan di tengah sawah tersebut masih merupakan hak dari petani. “Jalan dibangun dianggarkan di dana Desa, Tetapi sertifikat masih Sesuai untuk ukuran sawah lama,” jelasnya.
Editor : Joko Piroso