get app
inews
Aa Read Next : Plt Kepala Sekolah Dasar Cabuli 13 Murid saat Latihan Paskibraka, Ditangkap Polisi

Viral Dugem dan Tenggak Miras Bu Sekdes Andika Sari, Dipecat

Minggu, 25 September 2022 | 18:51 WIB
header img
Sosok Bu Sekdes AS atau Andika Sari yang viral karena dugem dan tenggak miras. (ist)

BANYUASIN, iNewsSragen.id - Viral di media sosial, Dugem dan Tenggak Miras Bu Sekdes Andika. Setelah Dipecat, Pilih Healing Agar Tak Pusing. Sosok mantan sekretaris desa (sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bu Sekdes AS yang viral karena dugem dan tenggak miras kembali mencuri perhatian. Setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai sekdes Banyuasin Kembaran, Bu Sekdes AS atau Andika Sari kini tampak menyibukan dirinya dengan cara berlibur atau healing.
Adapun momen Bu Sekdes AS atau Andika Sari healing pun ia pamerkan di akun TikTok pribadinya, @andikasari92. Di akun TikToknya itu, Bu Sekdes AS atau Andika Sari tampak asyik menaiki jetski di sebuah pantai. Tak hanya itu, Bu Sekdes AS atau Andika Sari pun membagikan momen perjalanannya menggunakan pesawat.

Dan yang terakhir, Bu Sekdes tampak mengunjungi daerah Salatiga, Jawa Tengah. Hal itu tampak dari postingan terbarunya yang memperlihatkan dirinya masuk ke gerbang tol Salatiga. Sosok mantan Sekrestaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari atau kini lebih dikenal dengan sebutan Bu Sekdes AS yang tersorot akibat aksinya dugem dan tenggak miras di diskotek, hingga kini sosoknya masih menjadi sorotan. Bagaimana tidak, setelah video Bu Sekdes AS atau Andika Sari dugem, tenggak miras lalu joget lincah di diskotek itu viral, dia seolah langsung menerima akibatnya.


Setelah video dugem dan tenggak miras Bu Sekdes AS atau Andika Sari viral, dia langsung kena hukuman berat dari Kepala Desa (Kades) Banyuasin Kembaran.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut